Konstitusi Amerika Serikat

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DAN PELAKSANAAN KONSTITUSI

Konstitusi Amerika Serikat disusun dan diterima beberapa tahun setelah Pernyataan Kemerdekaan Amerika Serikat ditanda tangani pada tahun 1776. Pada tanggal 25 Mei 1787 dibuka dengan resmi Sidang Konstituante yang terdiri dari 55 orang utusan dari 13 negara-negara yang ada di Amerika pada waktu itu. Perbincangan 55 orang utusan berlangsung sampai 17 September 1787 dan menghasilkan rancangan naskah konstitusi. Rancangan Naskah tersebut diterima sebagai naskah resmi untuk dimintakan persetujuan dari pemerintah-pemerintah 13 Negara untuk dapat berlaku efektif sebagai Konstitusi Amerika Serikat. Pada akhir tahun 1787, 9 negara memberikan persetujuan dan secara formal sudah dapat berlaku sah, karena sudah mencapai mayoritas 2/3. Konstitusi Amerika Serikat mewujudkan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam suatu.

Read More

DECLARATION OF INDEPENDENCE

Deklarasitersebut diangkat dari filosofi Prancis dan aliran pencerahan Inggris. Tujuan utama konstitusi Amerika Serikat adalah menjamin hak-hak negara bagian. Negara Amerika Serikat memiliki motto (1776) “Pluribus Unum” artinya “dari banyak, menjadi satu”, dan pada tahun 1956 dengan motto “In God We Trust” artinya” kepada Tuhan kami Percaya” ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi presidensiil. Konstitusi tersebut menjelaskan kekuasan yang dapat diselenggarakan organ pemerintahan bersama, yaitu pemerintahan federal. Sedangkan kekuasaan yang tidak disebutkan dalam konstitusi menjadi milik pemerintah Negara bagian.

SISTEM PEMERINTAHAN

Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

EKSEKUTIF
kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang

Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat (high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).

LEGISLATIF
kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang

Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

YUDIKATIF
kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU

Ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.

SISTEM KEPARTAIAN

Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Demokrat.

SISTEM PEMILU

1. Pemilu Sistem Distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Kelebihan Pemilu sistem Distrik

  • Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
  • Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih dekat.
  • Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas politik mudah tercapai.

Kelemahan Pemilu Sistem Distrik

  • Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai politik.
  • Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini menyebabkan banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
  • Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.
2.Pemilu Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.

Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional

  • Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung dan tidak ada yg terbuang jadi partai kecil & minoritas memiliki kesempatan memperoleh suara dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggp lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.

Kekurangan Sistem Proporsional

  • Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.

ELECTORAL COLLEGE

Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanana pemilihan calon presiden & wakil presiden Amerika Serikat memakai sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Jadi, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.

TATA CARA PELAKSANAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI AMERIKA

Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua  dua kali,yaitu :

  • Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
  • Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.

SISTEM PERADILAN

Sistem hukum Amerika Serikat menjadi sebuah federasi yang tersusun dari negara-negara bagian yang sistem hukumnya berdiri sendiri-sendiri dengan segala otoritasnya yang oleh Konstitusi Federal tidak diserahkan kepada organ-organ Federal. Dalam hal terdapat beberapa bidang yang memiliki yuridiksi yang sama antara pemerintahan negara bagian dengan pemerintah federal, maka hukum federal lah yang dianggap lebih penting dari hukum negara bagian.

Sistem hukum negara-negara bagian sepenuhnya dibangun di atas tradisi hukum common law yang saling berhubungan dengan sangat erat, kecuali negara bagian Louisiana yang masih memperlihatkan jejak hukum peninggalan hukum Prancis seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tahun 1808. Negara-negara bagian masing-masing mempertahankan dan mengembangkan aturan hukum dibidang-bidang seperti: hukum kontrak, hukum korporasi, hukum pidana, hukum keluarga, hukum waris, hukum properti, tort, dan konflik hukum (hukum perdata internasional). Sedangkan, hukum laut, kepailitan dan hukum patent diatur dengan aturan-aturan federal.

Meski banyak perbedaan-perbedaan hukum diantara negara-negara bagian, hukum negara federal berlaku di semua negara bagian dan teritori, persamaan-persamaan itulah yang memungkinkan adanya “hukum Amerika”. Oleh para Lawyer/Pengacara yang cerdas perbedaan-perbedaan bisa dimanfaatkan untuk mencari pengadilan-pengadilan yang dapat menerima kasus-kasus yang ditangani atau memilih negara-negara bagian yang legislasinya lebih menguntungkan kliennya. Misalnya, dalam hal hukum korporasi, maka negara bagian Delaware banyak dipilih untuk mencatatkan perusahaan-perusahaan oleh pengusaha, atau negara bagian Nevada banyak dipilih oleh pasangan-pasangan yang ingin bercerai dengan cepat. Perbedaan-perbedaan yang signifikan diantara hukum-hukum di berbagai negara bagian, menjadikan aturan tentang konflik hukum menjadi sangat penting. Umumnya pengadilan Amerika menggunakan aturan yang sama untuk memutuskan konfik hukum internasional dan konflik hukum antar negara bagian, tetapi tentu saja aturan-aturan ini diterapkan dengan selalu mempertimbangkan pilihan hukum antar negara bagian.

KESERAGAMAN HUKUM

Ada beberapa modus penyeragaman hukum dalam sistem hukum Amerika, antara lain:

A.Tindak pidana yang terjadi di dan berdasarkan hukum negara bagian merupakan kejahatan, tetapi jika hasil kejahatan dibawa ke negara bagian lainnya, maka pelaku dapat dihukum karena melakukan kejahatan federal, yaitu karena pengangkutan barang curian melintasi perbatasan negara bagian. Untuk itu pelaku dapat dituntut dan dijatuhi hukuman di pengadilan federal dan dihukum di penjara federal.
B.Keseragaman dalam hukum Amerika terjadi karaena kontribusi negara-negara bagian dan pengadilan-pengadilannya. Pengonsepan legislasi negara bagian biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan hukum-hukum di negara bagian lain. Dan biasanya negara bagian tidak mengadopsi aturan-aturan yang sangat bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku di kebanyakan negara bagian lain.
C.Pengesahan sukarela “model codes” oleh lembaga legislatif tiap-tiap negara bagian merupakan cara lain untuk mencapai keseragaman hukum Amerika. Sebuah lembaga khusus bernama “National Conference of Commissioners on Uniform State Law” sejak akhir abad kesembilan belas menghasilkan sekitar seratus model “codes” seragam yang diadopsi oleh negara-negara bagian dengan tingkat bervariasi. Aturan atau hukum seragam yang penting dan paling berhasil adalah “Unform Commercial Code (UCC) of 1951dengan perubahan-perubahannya, diadopsi oleh 50 negara bagian, yang mencakup bagian luas dari hukum bisnis, termasuk kontrak-kontrak untuk penjualan barang, surat obligasi (bond), surat wesel (bill of exchange), cek, macam-macam ak sekuritas dan konosemen (bill of lading).

Konstitusi Amerika sebagai dokumen yang hidup “Konstitusi Amerika adalah apa kata aparat hakim mengenainya”, begitulah untuk menggambarkan betapa dinamis dan berkembangnya konstitusi Amerika, baik konstitusi federal maupun konstitusi negara bagian. Konstitusi Amerika Serikat berasal dari tahun 1787, terdiri dari tujuh Article yang relatif luas dan 27 Amandemen. Di dalam praktek, Konstitusi tersebut nampak seperti hukum yang terkodifikasi. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan yang melindungi hak-hak sipil individu dalam sepuluh Amandemen sejak 1791 yang disebut Bill of Right. Konstitusi, melalui penafsiran-penafsiran pengadilan, terutama dari Mahkamah Agung Amerika Serikat melahirkan putusan-putusan yang mengikat semua pengadilan negara bagian dan federal juga otoritas lainnya. Maka dapat disimpulkan pengadilan itulah yang menetapkan aturan konstitusional yang sesungguhnya.

Konstitusi Amerika Serikat adalah inti utama sistem hukum Amerika Serikat tidak hanya secara formal tapi juga dalam kenyataan. Konstitusi Amerika Serikat bukanlah deklarasi politik yang tak memiliki daya terap (aplikable), tetapi justru terdiri dari aturan-aturan praktis yang kerapkali diterapkan oleh pengadilan-pengadilan. Karenanya setiap Undang-Undang negara bagian atau federal atau peraturan kota yang bertentangan dengan Konstitusi boleh ditentang dan ditolak penerapannya. Pelanggaran-pelanggaran terhadap Konstitusi biasanya menyangkut hal-hal: pelanggaran hak-hak sipil, tidak sesuai dengan pembagian kekuasaan antara otoritas legislatif, eksekutif dan yudikatif, atau pembagian kekusaan antara organ-organ federal dengan negara bagian. Perubahan mengenai hak sipil seperti Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan berbicara dan beragama dan Amandemen keempat Belas mengenai perlindungan yang sama dan proses hukum yang sepantasnya.

JUDICIAL REVIEW

Judicial review terhadap konstitusionalitas legislasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam Konstitusi Amerika Serikat, tetapi secara tegas ditetapkan dalam kasus Mahkamah agung Amerika Serikat, Marbury vs Madison tahun 1803. Judicial review tidak hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung saja, tetapi semua pengadilan negara bagian dan federal juga punya kewenangan untuk melakukannya melalui gugatan-gugatan hukum aktual, bukan dalam bentuk abstrak. Dalam kasus-kasus tertentu, undang-undang dapat langsung diputus tidak konstitusional, tetapi biasanya keputusannya terbatas pada penolakan untuk menerapkan undang-undang tersebut dalam suatu kasus.

Salah satu karakteristik litigasi konstitusional di Amerika Serikat ialah kecenderungan lembaga yudikatif mengembangkan dan mengubah aturan dalam Konstitusi guna disesuaikan dengan perkembangan dalam masyarakat, karena itu konstitusi Amerika Serikat ini dicirikan sebagai “dokumen yang hidup”. Kasus “Brown Vs Board of Education of Topeka” merupakan bukti bahwa penafsiran dan penerapan Konstitusi diterapkan dengan cara yang jelas-jelas belum pernah diramalkan sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 ini diumumkan bahwa sistem sekolah terpisah antara anak-anak kulit hitam dan anak-anak kulit putih melanggar Konstitusi.

LEMBAGA YUDIKATIF AMERIKA SERIKAT

Di amerika Serikat, ada pengadilan federal dan ada pengadilan negara bagian. Sistem pengadilan negara bagian bervariasi dari satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Biasanya terdiri dari pengadilan-pengadilan tingkat pertama (trial court, atau umum disebut municipal court atau county court) yang memutuskan perkara, pengadilan menengah untuk banding (Appellate Courts), dan sebuah Mahkamah Agung (Supreme Court) sebagai pengadilan tingkat tertinggi (di New York disebut “Court of Appeals”).

Kebanyakan perkara-perkara perdata maupun pidana (lebih dari 90%) ditangani di pengadilan negara bagian. Keputusan Mahkamah Agung negara bagian bisa dimintakan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat, tetapi jika ada sangkut paut dengan persoalan federal. Hal ini bisa terjadi ketika pengadilan yang berwenang ic Mahkamah Agung AS (appellant) menyatakan Undang-undang negara bagian yang menjadi dasar keputusan melanggar Konstitusi AS, atau apabila MA negara bagian menolak menerapkan undang-undang federal yang diketahui akan berbenturan dengan konstitusi federal.

Pengadilan-pengadilan federal terdiri dari 94 pengadilan distrik (U.S. District Courts) dan dua pengadilan yuridiksi khusus mengadili perkara dengan hakim tunggal, 13 pengadilan banding (U.S. Courts of Appeals) mengadili perkara dengan tiga orang hakim dan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States). Kongres menentukan jumlah hakim pada sistem pengadilan federal. Akan tetapi Kongres tidak dapat meniadakan Mahkamah Agung.

Dari 13 pengadilan banding federal, sebelas diantaranya mencakup kawasan geografis tertentu yang disebut circuit, misalnya Circuit ke 5 meliputi negara bagian Mississippi, Louisiana, dan Texas. U.S Court of Appeals untuk Circuit ke 12 memeriksa banding dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia. Court of Appeals federal yang ke 13, U.S. Court of Appeals for Federal Circuit (didirikan 1982) untuk memeriksa banding yang ditujukan terhadap keputusan-keputusan yang dikeluarkan beberapa pengadilan khusus federal atau badan-badan semi yudisial, seperti U.S. Claims Court (menangani tuntutan terhadap pemerintah Amerika Serikat), Patent and Trademark Office (menangani kasus patent dan merek dagang), serta Court of International Trade (menangani kasus-kasus bea cukai).

MA & MK SEBAGAI KEKUASAAN KEHAKIMAN TERTINGGI

Meski ada dua Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Amerika Serikat (AS) yaitu MA Amerika Serikat (Supreme Court of the United States) dan MA Negara Bagian (Supreme Court) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi, namun secara tegas ada pembagian tugas yang jelas, yaitu MA Negara Bagian hanya menagani kasus-kasus yang diajukan peradilan dibawahnya yaitu perkara banding melalui pengadilan tinggi negara bagian (Appellate Courts) dan pengadailan negara bagian (trial court). Sedangkan MA Amerika Serikat mememeriksa perkara-perkara yang diajukan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi federal (US Court of Appeals) dan US District Court. Supreme Court of US dapat membatalkan putusan Supreme Court Negara Bagian jika menerapkan aturan perundangan yang menjadi dasar putusan yang bertentangan dengan Konstitusi. Peran pengadilan di AS tidak hanya mengadili sengketa, tetapi juga menjadi penjaga konstitusi, artinya setiap tingkatan pengadilan selain memutus sengketa juga menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Konstitusi (Judicial Review).

Mahkamah Agung AS, terdiri dari seorang Chief Justice dan delapan orang Associate Justice, yang diangkat seumur hidup oleh Presiden dengan persetujuan majelis tinggi Kongres Amerika Serikat, Senat (Majelis rendahnya House of Refresentatives). Inilah gambaran mekanisme –checks and balances—antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugasnya lebih memusatkan diri pada persoalan hukum (question of fact) bukan pada persoalan fakta (question of fact), jika ada fakta-fakta tambahan yang harus diperiksa, maka kasusnya akan dikirim kembali ke pengadilan tingkat pertama (trial court) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan pernyataan opini Mahkamah Agung tentang hukum tersebut. Mempunyai yuridiksi eksklusif atas sengketa dua negara bagian, dan yuridiksi noneksklusif dalam kasus yang diajukan oleh duta besar negara asing. Dalam keadaan normal, MA Amerika Serikat memeriksa perkara banding yang jumlahnya lebih dari 5.000 kasus pertahun, untuk membatasi beban kerjanya, MA dapat menolak perkara (writ of certiorari) seperti kasus-kasus yang tidak penting secara prinsip.

Selain hakim-hakim MA yang diangkat untuk masa jabatan seumur hidup oleh Presiden dengan persetujuan Kongres & Senat, hakim-hakim pengadilan Distrik dan pengadilan tinggi (Courts of Appeals) juga ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan seumur hidup dengan persetujuan dari Senat.

YURIDIKSI

Yuridiksi pengadilan federal dan pengadilan negara bagian dalam perkara perdata mungkin saling tuumpang tindih. Pengadilan federal mempunyai yuridiksi dalam hal perkara-perkara sipil jika terjadi “diversity jurisdiction”. Dalam kasus-kasus kepailitan, paten, antitrust, dan kelautan, pengadilan federal mempunyai yuridiksi esklusif, sedang dalam kasus-kasus tertentu lainnya pengugat bisa memilih antara forum federal atau forum negara bagian. Dalam hal suatu kasus tunduk pada yuisdiksi yang sama antara federal dan negara bagian, maka tergugat berhak minta agar kasus diadili oleh pengadilan federal. Mengenai tuntutan kriminal, pengadilan federal mempunyai yurisdiksi eksklusif menyangkut kejahatan-kejahatan federal, yaitu tuntutan atas pelanggaran legislasi federal.

Dalam pengadilan-pengadilan negara bagian tingkat pertama (state trial courts) maupun pengadilan-pengadilan federal (federal trial courts), penggunaan juri merupakan hal yang biasa, dimana tugas juri menentukan persoalan-persoalan fakta (question of fact), namun bukan sesuatu yang bersifat keharusan. Jika kedua belah pihak tidak meminta pemeriksaan oleh juri, maka hakim tidak hanya akan memutuskan persoalan hukum (question of law) tetapi juga memutus persoalan faktanya (question of fact).

Daftar Pustaka :
Modul Belajar Universitas Terbuka
IPEM4541-Perbandingan Pemerintahan

Banner IDwebhost

Related posts