Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 91

(1)Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2)Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3)Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4)Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 92

(1)Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2)Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3)Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.

Pasal 92 bis

Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.

Pasal 93

(1)Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2)Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3)Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.

Pasal 94

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.

Pasal 95

Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.

Pasal 95a

(1)Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2)Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 95b

Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95c

Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Banner IDwebhost

Related posts