Pasal 91
| (1) | Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga. |
| (2) | Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga. |
| (3) | Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak. |
| (4) | Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak. |
Pasal 92
| (1) | Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah. |
| (2) | Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama. |
| (3) | Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat. |
Pasal 92 bis
| Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan. |
Pasal 93
| (1) | Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya. |
| (2) | Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda. |
| (3) | Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal. |
Pasal 94
| Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11. |
Pasal 95
| Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. |
Pasal 95a
| (1) | Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia. |
| (2) | Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia. |
Pasal 95b
| Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi). |
| Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya. |
Pasal 95c
| Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan. |






