Pasal 96
| (1) | Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang. |
| (2) | Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara. |
| (3) | Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku. |
Pasal 97
| Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. |
Pasal 98
| Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. |
Pasal 99
| Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. |
Pasal 100
| Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci. |
Pasal 101
| Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. |
Pasal 101 bis
| (1) | Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan. |
| (2) | Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik. |
Pasal 102
| Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382 |







