BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1)Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (***)
(2)Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (***)
(3)Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. (***)
Pasal 23F
(1)Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. (***)
Pasal 23G
(1)Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (***)
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.(***)
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts