KEKUASAAN KEHAKIMAN

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (***)
(2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, ling-kungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (***)
(3)Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan keha-kiman diatur dalam undang-undang. (****)
Pasal 24A
(1)Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. (***)
(2)Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (***)
(3)Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Per-wakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (***)
(4)Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (***)
(5)Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. (***)
Pasal 24B
(1)Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan peng-angkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (***)
(2)Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan penga-laman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (***)
(3)Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (***)
(4)Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.(***)
Pasal 24C
(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (***)
(2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Pre-siden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (***)
(3)Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.(***)
(4)Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.(***)
(5)Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatane-garaan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (***)
(6)Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara ser-ta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. (***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts