BAB IX |
KEKUASAAN KEHAKIMAN |
Pasal 24 |
(1) | Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (***) |
(2) | Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, ling-kungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (***) |
(3) | Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan keha-kiman diatur dalam undang-undang. (****) |
Pasal 24A |
(1) | Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. (***) |
(2) | Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (***) |
(3) | Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Per-wakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (***) |
(4) | Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (***) |
(5) | Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. (***) |
Pasal 24B |
(1) | Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan peng-angkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (***) |
(2) | Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan penga-laman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (***) |
(3) | Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (***) |
(4) | Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.(***) |
Pasal 24C |
(1) | Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (***) |
(2) | Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Pre-siden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (***) |
(3) | Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.(***) |
(4) | Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.(***) |
(5) | Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatane-garaan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (***) |
(6) | Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara ser-ta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. (***) |
Pasal 25 |
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. |
(*) | Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999 |
(**) | Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000 |
(***) | Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001 |
(****) | Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002 |