Penyelidik dan Penyidik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM

Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik

Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a.Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.mencari keterangan dan barang bukti;
3.menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b.atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2.pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4.membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2)Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 6
(1)Penyidik adalah:
a.pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b.pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2)Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya
mempunyai wewenang :
a.menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.mengadakan penghentian penyidikan;
j.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik
wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pasal 8
(1)Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2)Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3)Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a.pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b.dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Banner IDwebhost

Related posts