Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)
Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a.
Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.
mencari keterangan dan barang bukti;
3.
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b.
atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.
penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2.
pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4.
membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2)
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 6
(1)
Penyidik adalah:
a.
pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b.
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2)
Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a.
menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan penghentian penyidikan;
j.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2)
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3)
Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a.
pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b.
dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.