Penyidik Pembantu

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM

Bagian Kedua
Penyidik Pembantu

Pasal 10
(1)Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali
mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Pasal 11
Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
Banner IDwebhost

Related posts