PERSYARATAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA ETALASE KANTOR DI E KATALOG LOKAL
Pelaku Usaha yang diundang adalah:
a. | Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik; |
b. | Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang: |
No | KBLI | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | 23911 | Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api |
2 | 23921 | Industri Batu Bata dari Tanah Liat/ Keramik |
3 | 23922 | Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik |
4 | 08104 | Penggalian Pasir |
5 | 25951 | Industri Barang dari Kawat |
6 | 25952 | Industri Paku, Mur dan Baut |
7 | 46207 | Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan |
8 | 46631 | Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi |
9 | 46633 | Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca |
10 | 46634 | Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu |
11 | 46636 | Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu |
12 | 46638 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan |
13 | 47521 | Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi |
14 | 47523 | Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata,Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca |
15 | 47524 | Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir dan Batu |
16 | 47526 | Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu |
17 | 47528 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan |
CARI KBLI LAINNYA DISINI
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha; e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari : 1) Biaya material; 2) Biaya uji laboratorium (apabila ada); 3) Biaya pengemasan (apabila ada); 4) Biaya pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik; 5) Overhead dan keuntungan; dan 6) Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangundangan. Informasi Harga Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
BACA INFORMASI LENGKAP TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN YANG DI DOWNLOAD DARI WEBSITE E KATALOG PADA LINK DI BAWAH INI :