PERSYARATAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA ETALASE KANTOR DI E KATALOG LOKAL
Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Servis Kendaraan adalah:
a. | Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik; |
b. | Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang: |
No | KBLI | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | 45201 | Reparasi Mobil |
2 | 45301 | Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil |
3 | 45302 | Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil |
4 | 45405 | Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya |
5 | 45406 | Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya |
6 | 45407 | Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor |
CARI KBLI LAINNYA DISINI
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha; e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari : 1) Kategori Servis Kendaraan; a) Biaya servis kendaraan b) Overhead dan keuntungan; dan c) Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 2) Kategori Suku Cadang/Sparepart a) Biaya produk suku cadang/spareparts; b) Overhead dan keuntungan; dan c) Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BACA INFORMASI LENGKAP TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN YANG DI DOWNLOAD DARI WEBSITE E KATALOG PADA LINK DI BAWAH INI :