CARA DAFTAR eKATALOG LOKAL

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

PERSYARATAN :

  1. Memiliki AKUN LPSE (Klik Disini Untuk Melihat video cara daftar akun LPSE)
  2. Memiliki Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB)

I. ALUR PEMBUATAN AKUN LPSE

Read More

  1. Calon Penyedia Mendaftarkan akun secara online di http://lpse.tebokab.go.id/eproc4/
  2. Setelah pendaftaran secara online selesai calon penyedia datang kekantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo yang beralamat di Komplek Pemda Tebo KM.12, Kantor Bupati Tebo Lantai 2.
  3. Penyedia datang ke kantor PBJ Setda Tebo dengan membawa Surat Permohonan Verifikasi Akun dan diserahkan ke Admin LPSE Tebo untuk pengaktifan akun.
  4. Setelah Admin LPSE memverifikasi data dan dinyatakan terverifikasi, maka akun LPSE penyedia aktif dan bisa digunakan untuk login di aplikasi eKatalog
CONTOH SURAT PERMOHONAN VERIFIKASI AKUN LPSE

II. PEMBUATAN PERIZINAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
Ada dua cara untuk membuat perizinan NIB :

  1. Pelaku Usaha / Penyedia datang kekantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tebo untuk minta dibuatkan
  2. Pelaku Usaha / Penyedia bisa membuat sendiri secara online di https://oss.go.id/

Panduan memilih Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk NIB :

III. MENAYANGKAN PRODUK DI eKATALOG

Setelah memiliki akun LPSE dan Perizinan Beusaha NIB dengan KBLI yang sesuai dengan usaha masing-masing, Pelaku Usaha/Penyedia bisa menayangkan Produknya di eKatalog dengan mengikuti Video Tutorial dibawah ini :

VIDEO TUTORIAL MENDAFTAR PRODUK DI E KATALOG LOKAL :

Donwload Contoh Format Surat untuk persyaratan penyangan produk di eKatalog :

SURAT PERNYATAAN UMK
SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN HARGA

SEKILAS TENTANG eKATALOG

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 yang menginstruksikan Kepada :

  • Sekretaris Kabinet;
  • Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
  • Kepala Staf Kepresidenan;
  • Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  • Jaksa Agung Republik Indonesia;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  • Para Gubernur; dan
  • Para Bupati/Wali Kota.
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Salah satunya untuk :
Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp. 400.000.000.000.000 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi.

Dengan terbitnya inpres nomor 2 tahun 2022 pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk bisa meningkatkan pendapatan usahanya melalui Katalog Elektronik Pemerintah dengan menjadi penyedia (penjual) pada aplikasi e-katalog lokal.

Banner IDwebhost

Related posts