Persyaratan Produk e Katalog Lokal Etalase Makanan dan Minuman

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

PERSYARATAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA ETALASE DI E KATALOG LOKAL

Pelaku Usaha yang diundang adalah Produsen yang memproduksi/mengolah makanan dan minuman yang berada di wilayah Pengelola Katalog Elektronik dengan Persyaratan sebagai berikut:

Read More

1.Tipe Pelaku Usaha (Calon Penyedia Katalog) : Produsen yang memproduksi/ mengolah makanan dan minuman
2.Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Badan Usaha:
a.. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha
dengan bidang, sesuai dengan usaha terkait sebagai berikut::
NoKBLIKETERANGAN
110710Industri Produk Roti dan Kue
256101Restoran
356102Rumah/Warung Makanan
456103Kedai Makanan
556210Jasa Boga Untuk Suatu Event tertentu (Event Catering)
656290Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
7Bidang lainnya yang sejenis

CARI KBLI LAINNYA DISINI

b.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan /diinput dalam isian “Lokasi Dapur” pada aplikasi Katalog Elektronik;
d.Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan:
e.Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas (apabila ada).
1)Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);
2)Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3)Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4)Kartu Tanda Penduduk.
f.Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik.
3.Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Perorangan
a.Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
b.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan /diinput dalam isian “Lokasi Dapur” pada aplikasi Katalog Elektronik;
d.Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
e.Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pospemeriksaan lintas batas (apabila ada);
f.Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik

BACA INFORMASI LENGKAP TENTANG PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN YANG DI DOWNLOAD DARI WEBSITE E KATALOG PADA LINK DI BAWAH INI :

Banner IDwebhost

Related posts