Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan
BAB I . UMUM
A. | Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran |
B. | Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan. |
C. | Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK). |
D. | Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut: |
– | Tender | : | metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi |
– | Pekerjaan Konstruksi | : | Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan |
– | Kontrak Harga Satuan | : | Kontrak dengan harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. |
– | Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | : | yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. |
– | Kerja Sama Operasi | : | yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. |
– | Lembar Data Pemilihan (LDP) | : | yang selanjutnya disingkat LDP adalah Lembar Data Pemilihan yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan. |
– | LDK | : | Lembar Data Kualifikasi |
– | Pengguna Anggaran | : | yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah |
– | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | yang selanjutnya disingkat KPA : |
1. | pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementrian / Lembaga yang bersangkutan; | ||
2. | pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksananakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah. | ||
– | Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) | : | yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang / Jasa |
– | Pokja Pemilihan | : | adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia. |
– | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA / KPA untuk mengambil keputusan dan / atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara / daerah. |
– | Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak | : | yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK. |
– | Pelaku Usaha | : | adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. |
– | Pelaku Usaha Orang Asli Papua | : | yang selanjutnya disebut pelaku usaha papua adalah calon penyedia yang merupakan / dimiliki orang asli Papua dan berdomisili / berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. |
– | Peserta | : | Pelaku Usaha yang mendaftar untuk mengikuti Tender. |
– | Penyedia | : | Pelaku Usaha yang menyediakan barang / jasa berdasarkan kontrak. |
– | Subkontraktor | : | Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). |
– | Penyedia Jasa Spesialis | : | Penyedia Jasa yang memberikan layanan usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. |
– | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | : | yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah; |
– | Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) | : | yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah surat penunjukan Penyedia Barang / Jasa yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan; |
– | Surat Jaminan | : | jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan. |
– | Daftar Kuantitas dan Harga | : | daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan kuantitas dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian ari penawaran. |
– | Pekerjaan Utama | : | jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai pembentukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
– | Mata Pembayaran Utama | : | mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. |
– | Harga Satuan Pekerjaan | : | yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. |
– | Harga Satuan Dasar | : | yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya : |
a. | Upah tenaga kerja (per jam, per hari); | ||
b. | Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton); | ||
c. | Peralatan (per jam, per hari). | ||
– | Metode Pelaksanaan Pekerjaan | : | metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan / urutan pekerjaan utama dan uraian / cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. |
– | Personel Manajerial | : | tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. |
– | Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan | : | bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaiaman tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang / jasa dan disetujui oleh PPK. |
– | Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) | : | jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pekerjaan. |
– | Keselamatan Konstruksi | : | segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. |
– | Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | : | yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. |
– | Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi | : | tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
– | Petugas Keselamatan Konstruksi | : | orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan / atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
– | Biaya Penerapan SMKK | : | biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. |
– | Harga Terendah | : | metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan, teknis dan kualifikasi. |
– | Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) | : | yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan jasa konsultansi konstruksi secara elektronik. |
– | SPSE | : | Aplikasi Perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui laman unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. |
– | Pengguna SPSE | : | Perorangan / badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE, dipresentasikan oleh user ID dan password yang diberikan oleh LPSE; |
– | Satu File | : | Metode penyampaian Dokumen Penawaran yang terdiri atas persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan dalam 1 (satu) file. |
– | User ID | : | Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE. |
– | Password | : | Kumpulankarakter atau string yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE. |
– | APENDO | : | Aplikasi Pengaman Dokumen. |
– | Isian Elektronik | : | Tampilan / antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna aplikasi. |
– | Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi | : | Formulir isian elektronik pada SPSE yang digunakan peserta untuk menginputkan dan mengirikan data kualifikasi. |