PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2020 |
TENTANG |
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA |
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
Pasal 2
Penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dalam kegiatan lain diluar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 388), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LAMPIRAN PERATURAN BPS NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA