Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan
BAB III . INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
C. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
15. Biaya dalam Penyiapan Dokumen 15.1. Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran dan kualifikasi. 15.2. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang dialami oleh peserta. 16. Bahasa Dokumen 16.1. Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia. 16.2. Dokumen Penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. 16.3. Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan / terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam bahasa asing. 17. Dokumen Penawaran 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas : a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; c. Dokumen Penawaran Harga. 17.2. Dokumen Penawaran meliputi a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas : 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); 3) Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta : (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya. (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa : (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa : i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. Bukti peralatan milik sendiri / sewa beli / sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada butir (a), butir (b), dan butir (c), tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 4) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan LDP dengan mengacu pada SSUK (apabila disyaratkan); 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada) 6) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada) c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas : 1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; 2) Daftar Kuantitas dan Harga; d. Dokumen lain : 1) Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga); 2) Daftar barang yang diimpor (apabila ada). 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan : a. Metode pelaksanaan pekerjaan utama disyaratkan hanya untuk kualifikasi usaha besar, harus memperhatikan : 1) Pekerjaan utama yang harus diuraikan metode pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan pekerjaan yang nilai bobot biaya tertinggi secara berurutan; 2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit diatas Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), sampai dengan paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pekerjaan utama secara berurutan; dan 3) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak 4 (empat) pekerjaan utama. b. Peralatan utama : 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan / atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan / atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan : (a) Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan : (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan (2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan. (b) Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan : (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan (2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama. c. Personel manajerial : 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi / 3 / Ahli Keselamatan Konstruksi; 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek Manajer Teknik, manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi; 3) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas hanya disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan, kecuali : (a) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel); dan (b) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel. 4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat Kompetisi Kerja (SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disayaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tindak mensyaratkan sertifikat kompetisi kerja; 5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Persyaratan SKA / SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut : (a) kualfikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi; dan (b) kualifikasi Usaha menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT; 7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; (b) Risiko keselamatan konstruksi sedang mensyaratkan : (1) Ahli Muda K3 Konstruksi / Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau (2) Ahli Madya K3 Konstruksi / Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; (c) Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan : (1) Ahli Madya K3 Konstruksi / Ahli Madya Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; (2) Ahli Utama K3 Konstruksi / Ahli Utama Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; dan (d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) berdasarkan peraturan perundang-undangan.