Instruksi Kepada penyedia (IKP) – UMUM

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan

BAB III . INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)

Read More

A. UMUM

1.Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan
1.1Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta untuk menyampaikan penawaran atas Pengadaan Barang dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang tercantum dalam LDP.
1.3Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak.
1.4Nama Satuan Kerja / Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.6Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7Website Satuan Kerja / Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2.Sumber Dana
Sumber pendanaan, Pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3.Peserta Tender
3.1.Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal / atas nama sendiri atau KSO.
3.2.Kualifikasi Penyedia sebagaimana tercantum dalam LDK.
3.3.Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.
3.4.Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang :
a.mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;
b.mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
c.mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
d.mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e.ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.
3.5Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.
3.6.KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
3.7.KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang :
a.Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar;
b.Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;
c.Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah;
d.Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil;
e.Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm)
3.8.Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
3.9.Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka :
a.untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan / atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
b.Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan / atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
c.dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.
3.10.Jumlah anggota KSO untuk pekerjaan yang bersifat tidak komplek dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi. Dalam hal pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
3.11.Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses pemilihan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.
3.12.Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal / elektrikal, dan / atau keterrampilan tertentu.
3.13.Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
4.Pelanggaran terhadap aturan pengadaan
4.1.Peserta dari pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk memenuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut :
a.menyampaikan dokumen atau keterangan palsu / tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b.berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan / atau peraturan perundang-undangan;
c.melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan / atau hasil tender, sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil / meniadakan persaingan usaha yang sehat dan / atau merugikan pihak lain;
d.terindikasi melakukan korupsi, kolusi. dan / atau nepotisme dalam proses pemilihan; atau
e.mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2.Peserta terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a.digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang,
b.pencairan Jaminan Penawaran (jika ada);
c.sanksi Daftar Hitam;
d.gugatan secara perdata; dan / atau
e.pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4.3.Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA / KPA
4.4.Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA / KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
4.5.Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan / atau pengurus badan usaha dan / atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan negara.
5.Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1.Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2.Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi :
a.Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;
b.Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang / pengawas / manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain / diawasinya;
c.Pejabat Penandatangan Kontrak / PPK / Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta;
d.Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan / atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
5.3.Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan / atau pengurus badan usaha dan / atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
5.4.Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
6.Peserta Pemilihan / Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam
a.peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu / tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b.peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c.peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan / atau Nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
d.peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima pokja pemilihan;
e.peserta pemilihan dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS yang tidak bersedia menaikan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS;
f.pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
g.Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang / Jasa; atau
h.Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
7.Alih Pengamanan dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
7.1.Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran diatas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman / keahlian melalui sistem kerja praktik / magang.
7.2.Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material / bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
7.3.Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan :
a.pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus impor;
b.komponen berupa bahan baku belum diproduksi didalam negeri dan / atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c.pekerjaan pemasangan, pabrikasi pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan didalam negeri;
d.semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada didalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e.penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman / keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f.peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
7.4.Pengadaan barang / jasa impor dimungkinkan dalam hal :
a.barang / jasa tersebut belum dapat diproduksi / dihasilkan di dalam negeri;
b.spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan / atau kualifikasi teknis tenaga ahli di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan / atau
c.volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
7.5.Atas penggunaan produk dalam negeri, penawaran peserta diberikan preferensi harga sebagaimana ketentuan berlaku dengan nilai preferensi sebagaimana tercantum dalam LDP.
7.6.Penawaran yang menyampaikan barang / jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) diberikan preferensi untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit diatas Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
7.7.Barang impor harus dilengkapi dengan dokumen barang yang meliputi :
a.Supporting Letter / Letter of Intent / Letter of Agreement dari pabrikan / prinsipal di negara asal;
b.Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
c.Sertifikat Produksi
7.8Persyaratan Supporting Letter / Letter of Intent / Letter of Agreement dari pabrikan / prinsipal di negara asal, Persyaratan Surat Keterangan Asla (Certificate of Origin) dan / atau Sertifikat Produksi dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
7.9Supporting Letter / Letter of Intent / Letter of Agreement dari pabrikan / prinsipal di negara asal disampaikan sebagai lampiran dari dokumen penawaran.
7.10Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang oleh penyedia.
8.Sertifikat Kompetisi Kerja
8.1.Setiap tenaga ahli, teknisi / analis, dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
8.2.Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
8.3.Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat penyerahan lokasi kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
9.Satu Penawaran Tiap Peserta
9.1.Setiap peserta, baik tunggal / atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran.
9.2.Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO)
9.3.Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
Banner IDwebhost

Related posts