Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

JEJAK DIGITAL

DATA PELENGKAP FAKTA

  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
  • Home
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Disclaimer
  • Events
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • PENYEDIA eKATALOG LOKAL ENDORSE JEJAK DIGITAL NET
  • Privacy Policy
  • Sample Page
  • Services
  • SK PP
  • SMART PBJ
  • SOP PENGADAAN BARANG/JASA
Subscribe
Close

Search

SMART PBJ

Batasan Jumlah Klasifikasi/Subklasifikasi Badan Usaha

By JEJAK DIGITAL
May 6, 2022 2 Min Read
Comments Off on Batasan Jumlah Klasifikasi/Subklasifikasi Badan Usaha
BATASAN JUMLAH KLASIFIKASI/SUB KLASIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA BERSIFAT UMUM
NOSUB
KUALIFIKASI
JUMLAH
KLASIFIKASI
JUMLAH
SUB KLASIFIKASI
BATAS
KLASIFIKASI
KETERANGAN
1PSesuai dengan
SKA/SKTK yang dimiliki
Sesuai dengan
SKA/SKTK yang dimiliki
–Hanya untuk usaha orang perseorangan
SKA/SKTK sesuai dengan sub layanan usaha yang dimiliki
2K1Maksimum 2Maksimum 4–dalam 2 klasifikasi yang berbeda, tidak dipersyaratkan pengalaman
3K2Maksimum 2Maksimum 6–dalam 2 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan
berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan pada
subkualifikasi K1 sebagaimana dalam lampiran 2 dan dapat memiliki
maksimum 4 subkualifikasi K1
4K3Maksimum 3Maksimum 8–dalam 3 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan
berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan pada
subkualifikasi K2 sebagaimana dalam lampiran 2 dan dapat memiliki
5M1Maksimum 4Maksimum 10tidak boleh memiliki
subkualifikasi K1, K2 dan K3
dalam 4 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan
berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan dan nilai
pengalaman tertinggi pada subkualifikasi K3 atau tanpa pengalaman
sebagaimana dalam lampiran 2
6M2Maksimum 4Maksimum 12tidak boleh memiliki
subkualifikasi K1, K2 dan K3
dalam 4 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan
berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan dan nilai
pengalaman tertinggi pada subkualifikasi M1 sebagaimana dalam lampiran 2
dan dapat memiliki maksimum 10 subkualifikasi M1
7B1Maksimum 4Maksimum 14tidak boleh memiliki
subkualifikasi K1, K2 dan K3
dalam 4 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan
berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan dan nilai
pengalaman tertinggi pada subkualifikasi M2 sebagaimana dalam lampiran 2
dan dapat memiliki maksimum 10 subkualifikasi M1
8B2Maksimum 4Tak terbatastidak boleh memiliki
subkualifikasi K1, K2 dan K3
dalam 4 klasifikasi yang berbeda, jumlah sub klasifikasi dapat diberikan
berdasarkan pengalaman dengan nilai kumulatif pekerjaan dan nilai
pengalaman tertinggi pada subkualifikasi B1 sebagaimana dalam lampiran 2

Tags:

Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017SBU Konstruksi
Author

JEJAK DIGITAL

Follow Me
Other Articles
Previous

Persyaratan Tenaga Kerja Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksanaan Lainnya

Next

Peraturan LPJKN Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi

Copyright 2026 — JEJAK DIGITAL. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme