Bentuk Kontrak Pengadaan Barang Jasa

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BUKTI PEMBELIAN/PEMBAYARAN

Bukti Pembelian/Pembayaran Digunakan Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Banyak Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
PASAL 28 AYAT (2) PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

Bukti Pembelian/Pembayaran Merupakan Dokumen Yang Digunakan Sebagai Pernyataan Tagihan Yang Harus Dibayar Oleh Ppk Untuk Pengadaan Barang Atau Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Contoh Bukti Pembelian/Pembayaran Antara Lain Faktur/Bon/Invois, Setruk, Dan Nota Kontan.
PERATURAN LKPP NOMOR 9 TAHUN 2018

Read More

KUITANSI

Kuitansi Sebagaimana Digunakan Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
PASAL 28 AYAT (3) PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

Kuitansi Merupakan Dokumen Yang Dijadikan Sebagai Tanda Bukti Transaksi Pembayaran Yang Ditandatangani Oleh Penerima Uang/Penyedia Dengan Berbagai Ketentuan Pembayaran Untuk Pengadaan Barang Atau Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
PERATURAN LKPP NOMOR 9 TAHUN 2018

SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

Surat Perintah Kerja  Digunakan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Nilai Paling Banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Sedikit Diatas Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Sampai Dengan Nilai Paling Banyak Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), Dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dengan Nilai Paling Banyak Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
PASAL 28 AYAT (4) PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

Surat Perintah Kerja Merupakan Perjanjian Sederhana Secara Tertulis Antara Kedua Belah Pihak Tentang Suatu Perbuatan Yang Memiliki Akibat Hukum Untuk Memperoleh Hak Dan Melaksanakan Kewajiban. Surat Perintah Kerja Digunakan Untuk :

1)Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Nilai Paling Banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
2)Pengadaan Barang Atau Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.50.000.000  Sampai Dengan Nilai Paling Banyak Rp.200.000.000 Dua Ratus Juta Rupiah);
3)Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dengan Nilai Paling Banyak Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
PERATURAN LKPP NOMOR 9 TAHUN 2018

SURAT PERJANJIAN

Surat Perjanjian Digunakan Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Dengan Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Dan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
PASAL 28 AYAT (5) PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

Surat Perjanjian Merupakan Pernyataan Secara Tertulis Antara Kedua Belah Pihak Tentang Suatu Perbuatan Yang Memiliki Akibat Hukum Untuk Memperoleh Hak Dan Melaksanakan Kewajiban. Surat Perjanjian Digunakan Untuk:

1)Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);
2)Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Nilai Paling Sedikit Di Atas Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
PERATURAN LKPP NOMOR 9 TAHUN 2018

SURAT PESANAN

Surat Pesanan Digunakan Untuk Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.
PASAL 28 AYAT (6) PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021

Surat Pesanan Merupakan Bentuk Perjanjian Dalam Pelaksanaan Pengadaan Melalui E-Purchasing Atau Pembelian Melalui Toko Daring.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa Tertentu Yang Membutuhkan Pengaturan Kontrak Yang Lebih Rinci Atau Diperlukan/Dipersyaratkan Secara Administratif Dalam Proses Pembayaran Maka Surat Pesanan Dapat Ditindaklanjuti Dengan Surat Perintah Kerja Atau Surat Perjanjian.
PERATURAN LKPP NOMOR 9 TAHUN 2018
Banner IDwebhost

Related posts