Istilah-istilah dalam Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
A.Definisi
Istilah-istilah yang digunakan harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP
adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Katalog Elektronik
adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
3.Etalase Produk
adalah pengelompokan dari kumpulan kategori, sub kategori, dan/atau produk dari Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, atau Katalog Elektronik Lokal.
4.Pengelola Katalog Elektronik
adalah pihak yang mengelola dan menyelenggarakan layanan Katalog Elektronik berdasarkan Etalase Produk yang tercantum pada Katalog Elektronik. Pengelola Katalog Elektronik Nasional adalah LKPP. Pengelola Katalog Elektronik Sektoral adalah Kementerian atau Lembaga Sektor terkait, Pengelola Katalog Elektronik Lokal adalah Pemerintah Daerah terkait.
5.Penyedia Katalog Elektronik
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa melalui Katalog Elektronik.
6.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing
adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog elektronik atau toko daring.
7.Surat Pesanan
adalah bentuk kontrak pembelian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing antara Penyedia Katalog Elektronik dengan PPK.
8.Hari
adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
Banner IDwebhost

Related posts