LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA |
KATEGORI K
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.
KODE | JUDUL | KETERANGAN |
---|---|---|
64110 | BANK SENTRAL | Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral. Bank sentral adalah Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial. |
64121 | BANK UMUM KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. |
64122 | BANK UMUM SYARIAH | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. |
64123 | UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. |
64131 | BANK PERKREDITAN RAKYAT | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. |
64132 | BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. |
64141 | KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER (KSP PRIMER) | Kelompok ini mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. |
64142 | UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang. |
64143 | KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) | Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam. |
64144 | UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam. |
64145 | KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) | Kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSPPS Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. |
64146 | UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang. |
64147 | KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) | Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. |
64148 | UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) | Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. |
64151 | LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya. |
64152 | LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya. |
64190 | PERANTARA MONETER LAINNYA | Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit, dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan giro pos, dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang). |
64200 | AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING | Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. |
64300 | TRUST, PENDANAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS | Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end, trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi. |
64400 | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) | Kelompok ini mencakup kegiatan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. |
64500 | LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) | Kelompok ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta, pembayaran premi penjaminan, dan hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu Purchase and Assumptions (P&A), bridge bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi bank. |
64911 | PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. |
64912 | PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual beli; pembiayaan investasi; dan/atau pembiayaan jasa. |
64913 | UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah. |
64921 | PERGADAIAN KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. |
64922 | PERGADAIAN SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. |
64923 | UNIT USAHA SYARIAH PERGADAIAN | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasar prinsip syariah. |
64931 | PERUSAHAAN MODAL VENTURA KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha modal ventura yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyertaan saham (equity participation); penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau pembiayaan usaha produktif. Dalam melakukan usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat mengelola dana ventura. Selain usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yaitu kegiatan jasa berbasis fee dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha modal ventura dapat disertai dengan pendampingan kepada pasangan usaha dan/atau debitur. |
64932 | PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH | Kelompok ini mencakup badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: investasi yang terdiri dari penyertaan saham (equity participation), pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa, dan/atau kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. |
64933 | UNIT USAHA SYARIAH MODAL VENTURA | Kelompok ini mencakup unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha modal ventura syariah. |
64941 | PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat pula melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. |
64942 | PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah dapat pula melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip syariah. |
64943 | UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasarkan prinsip syariah dan/atau yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasar prinsip syariah. |
64951 | LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. |
64952 | LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. |
64953 | UNIT USAHA SYARIAH LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. |
64991 | LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi. Kegiatan pembiayaan ekspor nasional dapat dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. |
64992 | PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN | Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan sekunder perumahan, dengan kegiatan usaha meliputi sekuritisasi, penyaluran pinjaman atau penyaluran pembiayaan kepada penyalur kredit pemilikan rumah, pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan pemegang saham. |
64999 | AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya selain fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi dalam ekspor nasional, kegiatan usaha pembiayaan sekunder perumahan yang ditugaskan oleh pemerintah. |
65111 | ASURANSI JIWA KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. |
65112 | ASURANSI JIWA SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. |
65113 | UNIT SYARIAH ASURANSI JIWA | Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah dari kantor pusat perusahaan asuransi jiwa konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah. |
65121 | ASURANSI UMUM KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. |
65122 | ASURANSI UMUM SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. |
65123 | UNIT SYARIAH ASURANSI UMUM | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan asuransi umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha asuransi umum berdasar prinsip syariah. |
65131 | PERUSAHAAN PENJAMINAN KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. |
65132 | PERUSAHAAN PENJAMINAN SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. |
65133 | UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN | Kelompok ini mencakup kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah. |
65211 | REASURANSI KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha reasuransi yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi usaha penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. |
65212 | REASURANSI SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional. |
65213 | UNIT SYARIAH REASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat perusahaan reasuransi konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah. |
65221 | PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha perusahaan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan. |
65222 | PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. |
65311 | DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. |
65312 | DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. |
65313 | UNIT SYARIAH DANA PENSIUN PEMBERI KERJA | Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah yang dibentuk oleh dana pensiun pemberi kerja konvensional untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. |
65321 | DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL | Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. |
65322 | DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH | Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. |
66111 | BURSA EFEK | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. |
66112 | LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). |
66113 | LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). |
66114 | LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE) | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar. |
66115 | PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL (PDPP) | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. |
66116 | LEMBAGA PENDANAAN EFEK | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam rangka transaksi efek. |
66117 | PENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek. |
66118 | PENYELENGGARA PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING) | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan penawaran Efek oleh Penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. |
66119 | PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASAR MODAL LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, selain peran sebagai berikut: menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar; menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; melakukan pendanaan transaksi efek; dan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. |
66121 | BURSA BERJANGKA | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. |
66122 | LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. |
66123 | BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi dengan mekanisme pasar fisik di bursa berjangka. |
66124 | LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas. |
66131 | PENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana untuk melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah. Kelompok ini mencakup antara lain: perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing; dan penyedia electronic trading platform di pasar uang dan pasar valuta asing. |
66132 | CENTRAL COUNTERPARTY TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, yang memiliki fungsi antara lain: novasi, yaitu proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dengan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru; penyelenggaraan kliring, yaitu penyelenggaraan proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi; dan pengelolaan risiko, atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar. |
66139 | PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara infrastruktur untuk transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. |
66141 | PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER) | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
66142 | PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER) | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
66143 | PERUSAHAAN EFEK DAERAH (PED) | Kelompok ini mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi. |
66144 | PERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK (PPE-EBUS) | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya. |
66145 | AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK | Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
66146 | AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (APERD) | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha khusus untuk memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana. |
66147 | GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA | Kelompok ini mencakup tempat penjualan efek reksa dana, yang di buka berdasarkan kerja sama antara agen penjual efek reksa dana atau manajemen investasi dengan pihak lain yang memiliki jaringan usaha luas dalam kegiatan usahanya. |
66149 | PERUSAHAAN EFEK SELAIN MANAJEMEN INVESTASI LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi, yaitu selain kegiatan sbb: kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain; melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya; melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek; memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana. |
66151 | PEDAGANG BERJANGKA | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker. |
66152 | PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif. |
66153 | PEDAGANG FISIK KOMODITI | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan. |
66154 | PERANTARA PERDAGANGAN FISIK KOMODITI | Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak selaku perantara untuk menyalurkan transaksi jual atau beli Komoditi atas perintah Peserta ke pasar fisik komoditi. |
66159 | PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYA | Kelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66151, 66152, 66153 dan 66154. Kegiatan pada kelompok ini untuk aktivitas yang sebagian besar dilakukan dengan menjalankan fungsi keperantaraan yang berkaitan dengan nasabah, klien atau pelanggan. |
66160 | KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER) | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. |
66171 | PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF | Kelompok ini mencakup bidang usaha yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif. |
66172 | PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka. |
66173 | PENASIHAT BERJANGKA | Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka. |
66174 | PENGELOLA TEMPAT PENYIMPANAN FISIK KOMODITI | Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka. |
66179 | AKTIVITAS PENUNJANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYA | Kelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66171, 66172, 66173, dan 66174. Kegiatan pada kelompok ini mencakup kegiatan usaha penunjang dan/atau kegiatan untuk memperoleh manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung dari industri perdagangan berjangka komoditi dan/atau perdagangan fisik komoditi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. |
66191 | BIRO ADMINISTRASI EFEK | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. |
66192 | KUSTODIAN (CUSTODIAN) | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Seperti bank kustodian dan sebagainya. |
66193 | WALI AMANAT (TRUSTEE) | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang efek bersifat utang atau sukuk. |
66194 | PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan. |
66195 | AHLI SYARIAH PASAR MODAL (ASPM) | Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. |
66199 | AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers. |
66211 | AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSI | Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. |
66212 | AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. |
66221 | AKTIVITAS AGEN ASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. |
66222 | AKTIVITAS PIALANG ASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. |
66223 | AKTIVITAS PIALANG REASURANSI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. |
66224 | AKTIVITAS AGEN PENJAMIN | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah. |
66225 | AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN | Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. |
66226 | AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANG | Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. |
66291 | AKTIVITAS KONSULTAN AKTUARIA | Kelompok ini mencakup usaha aktuaria, dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi. |
66292 | AKTIVITAS PEMERINGKAT USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang memberikan layanan pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. |
66299 | AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI, DAN DANA PENSIUN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha penunjang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. |
66311 | MANAJER INVESTASI | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
66312 | MANAJER INVESTASI SYARIAH | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha manajer investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa: kegiatan dan jenis usaha; cara pengelolaan; dan/atau jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal. |
66321 | PENASIHAT INVESTASI PERORANGAN | Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perorangan yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa. |
66322 | PENASIHAT INVESTASI BERBENTUK PERUSAHAAN | Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa. |
66390 | AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama selain dana investasi dan dana pensiun di luar kegiatan manajemen investasi dan penasihat investasi. |
66411 | PENYEDIA JASA PEMBAYARAN (PJP) | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana. |
66412 | PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN (PIP) | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen). |
66413 | PENYELENGGARA PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran. |
66420 | PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH | Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. |