LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA |
KATEGORI M
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.
KODE | JUDUL | KETERANGAN |
---|---|---|
69101 | AKTIVITAS PENGACARA | Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan pelaksana peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233. |
69102 | AKTIVITAS KONSULTAN HUKUM | Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya |
69103 | AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL | Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya. |
69104 | AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH | Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah. |
69109 | AKTIVITAS HUKUM LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya. |
69201 | AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dna sertifikasi keakuratannya. |
69202 | AKTIVITAS KONSULTASI PAJAK | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak. |
70100 | AKTIVITAS KANTOR PUSAT | Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit- unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang. |
70201 | AKTIVITAS KONSULTANSI PARIWISATA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang kepariwisataan. |
70202 | AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI | Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan. |
70203 | AKTIVITAS KEHUMASAN | Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal. |
70204 | AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN INDUSTRI | Kelompok ini mencakup kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. |
70209 | AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA | Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. |
71101 | AKTIVITAS ARSITEKTUR | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya. |
71102 | AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI | Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. |
71201 | JASA SERTIFIKASI | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem validasi dan verifikasi termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penilaian kesesuaian sistem manajemen mutu sistem resi gudang, dan sertifikasi industri hijau. |
71202 | JASA PENGUJIAN LABORATORIUM | Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan penilaian kesesuaian uji mutu sistem resi gudang. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86903. |
71203 | JASA INSPEKSI PERIODIK | Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101). |
71204 | JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI | Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, inspeksi instalasi teknikal sektor konstruksi dan instalasi lainnya. |
71205 | JASA KALIBRASI/METROLOGI | Kelompok ini mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer non medis, timbangan dan sebagainya. Kegiatan ini juga mencakup kalibrasi alat ukur radiasi, misalnya surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta pengukuran keluaran radiasi. Termasuk kegiatan pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur, misalnya timbangan jalan, meter pompa bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan. |
71206 | JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC) | Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer. |
71207 | JASA KLASIFIKASI KAPAL | Kelompok ini mencakup kegiatan klasifikasi kapal (Ship’s Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi kapal yang berupa pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik kapal, dan jaminan mutu marine kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak tidaknya kapal untuk berlayar termasuk survei dan sertifikasi untuk klasifikasi kapal. |
71208 | AKTIVITAS PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN DAN INSPEKSI SARANA PRASARANA KESEHATAN | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pemeliharaan, pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dan swasta dalam rangka pengamanan fasilitas kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi untuk memenuhi kualitas dan standar keselamatan serta keamanan. |
71209 | ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71208 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium. Termasuk dalam kelompok ini mencakup uji teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion) serta penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan. |
72101 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya. |
72102 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik. |
72103 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu kedokteran. |
72104 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGI | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi. |
72105 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN KEHUTANAN | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan. |
72106 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERIKANAN DAN KELAUTAN | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu perikanan dan kelautan. |
72107 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN | Kelompok ini mencakup penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir. |
72109 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI REKAYASA LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya |
72201 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi, politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan lainnya. |
72202 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGUISTIK DAN SASTRA | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan linguistik dan sastra. |
72203 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan agama. |
72204 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SENI | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan seni. |
72205 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PSIKOLOGI | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan psikologi. |
72206 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan sejarah dan cagar budaya |
72209 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA LAINNYA. | Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora lainnya. |
73100 | PERIKLANAN | Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran. |
73201 | PENELITIAN PASAR | Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. |
73202 | JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT | Kelompok ini mencakup usaha penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial. |
74111 | AKTIVITAS DESAIN ALAT TRANSPORTASI DAN PERMESINAN | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi dan komponen dalam industri alat transportasi dan permesinan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu; desain untuk produk kendaraan di atas rel; desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; desain untuk produk elevator dan alat angkat; desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang serta pesawat luar angkasa; desain untuk produk ban dan rantai anti-slip dan komponen maupun aksesoris kendaraan; desain untuk produk mesin, pompa dan kompresor; desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil |
74112 | AKTIVITAS DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITUR | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peraltan rumah tangga dan furniture. Kelompok ini mencakup : desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, memasak dan menyajikan serta mennyimpan makanan; desain untuk produk perlengkapan perapian; desain untuk produk peralatan tidur, meja dan kursi; desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan; desain untuk produk cermin dan bingkai; desain untuk produk gantunagan pakaian; desain untuk produk gorden dan tirai; desain untuk produk ornamen dinding/meja, vas, pot; desain untuk produk medali dan sabuk; desain untuk produk bendera dan dekorasi festival; desain untuk produk bunga, buah dan tanaman buatan |
74113 | AKTIVITAS DESAIN TEKSTIL, FASHION DAN APPAREL | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri tekstil, fashion dan apparel Kelompok ini mencakup: desain untuk produk kain dan tenun; desain untuk produk sulaman; desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; desain untuk produk tutup kepala; desain untuk produk alas kaki, kaos kaki, stoking dan tali sepatu; desain untuk produk tas, koper, peti; desain untuk produk dasi, selendang, syal dan saputangan; desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesoris pakaian dan hiasan lainnya; dan desain untuk produk perhiasan |
74114 | AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI STRATEGIS DAN PERTAHANAN | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri strategis dan pertahanan. Kelompok ini juga mencakup: desain untuk produk pertahanan negara; desain untuk produk militer; desain untuk produk senjata; desain untuk produk pengamanan dan kepolisian; dan desain untuk produk tanggap darurat bencana. |
74115 | AKTIVITAS DESAIN ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri alat komunikasi dan elektronika Kelompok ini mencakup: desain untuk produk teknologi informasi, alat komunikasi dan kendali; desain untuk produk perekam suara atau gambar; desain untuk produk penyimpan data; desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; desain untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; desain untuk produk distribusi dan kontrol listrik; desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, mesin pengering dan pembersih. |
74116 | AKTIVITAS DESAIN PERALATAN OLAHRAGA DAN PERMAINAN | Kelompok ini mencakup kegiatan usaha kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri Peralatan Olahraga dan Permainan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk mainan dan hiburan; desain untuk produk peralatan olahraga; desain untuk produk tenda dan peralatan luar ruang (outdoor). |
74117 | AKTIVITAS DESAIN PRODUK KESEHATAN, KOSMETIK DAN PERLENGKAPAN LABORATORIUM | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri Kesehatan, Kosmestik dan Perlengkapan Laboratorium Kelompok ini mencakup: desain untuk produk peralatan dan bahan medis, laboratorium, rumah sakit; desain untuk produk prosthetik; desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik; desain untuk produkperlengkapan salon kecantikan dan toilet; desain untuk produk rambut palsu dan sejenisnya. |
74118 | AKTIVITAS DESAIN PENGEMASAN | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri pengemasan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk botol, tabung, kontainer, tempat sampah/rongsokan; desain untuk produk kaleng, drum, tong penyimpan, kotak; desain untuk produk penutup, keranjang, peti kayu, pallet, kantong, kapsul. |
74119 | AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri yang belum tercakup dalam kelompok 74111 s.d 74118, seperti: desain untuk produk Desain Peralatan Penunjuk Waktu, Peralatan Ukur dan Peralatan Kantor; desain untuk produk untuk menyikat; desain untuk produk peralatan dan perangkat keras; desain untuk produk peralatan fotografi, sinematografi dan optikal; desain untuk produk peralatan musik; desain untuk produk peralatan dan perangkat keras; desain untuk produk peralatan fotografi, sinematografi dan optikal; desain untuk produk alat tulis kantor; desain untuk produk peralatan sales dan iklan; desain untuk produk peralatan berburu dan memancing; desain untuk produk distribusi fluida, ventilasi dan alat pendingin ruangan dan alat pemanas; desain untuk produk bahan bakar padat; desain untuk produk pencahayaan; desain untuk produk elemen konstruksi; desain untuk produk peraltan pemadam kebakaran; desain untuk produk perawatan binatang; desain untuk produk industri makanan; desain untuk produk industri tembakau dan rokok; desain untuk produk kriya. |
74120 | AKTIVITAS DESAIN INTERIOR | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. |
74130 | AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFIS | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging) terutama desain permukaan kemasan; atau pada media tiga dimensi/desain grafis lingkungan untuk papan pameran/event, display produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi. |
74141 | AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TV, ANIMASI DAN KOMIK | Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program tv, animasi dan komik antara lain: desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; dan kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan pembuatan komik masuk dalam kelompok 90023. |
74142 | AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAME | Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif game antara lain: desain logika mekanik permainan; desain cerita; desain artistic seperti desain visual karakter, desain user interface, desain level dan lain-lain; desain teknis terkait teknologi yang digunakan; pembuatan dokumen desain; riset dan pengembangan; dan aktivitas penunjang lainnya. Kegiatan produksi alat permainan masuk dalam kelompok 32401 dan pengembangan video game 62011. |
74149 | AKTIVITAS DESAIN KONTEN KREATIF LAINYA | Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif lainya yang belum masuk dalam kelompok 74141- 74142. |
74201 | AKTIVITAS FOTOGRAFI | Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain- lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591. |
74202 | AKTIVITAS ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAAN | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. |
74311 | AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 1 | Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian / Lembaga / Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri. |
74312 | AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 2 | Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Pihak 2 yang bersifat independen dari Kementerian / Lembaga / Industri untuk mensertifikasi mitra dan pemasoknya. |
74321 | AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3 | Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing. |
74322 | AKTIVITAS SERTIFIKASI PERSONEL INDEPENDEN | Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang independen dan imparsial melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi selain yang tercakup dalam kelompok 74321. |
74901 | AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER | Kelompok ini mencakup kegiatan penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk didalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. |
74902 | AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS | Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat. |
74909 | AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain. |
75000 | AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN | Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan. |