| LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA |
KATEGORI M
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.
[table id=83 /]












