Ketentuan Umum E-Purchasing Katalog

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
E.PENYELENGGARAAN E-PURCHASING KATALOG
Pembelian secara elektronik melalui Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing Katalog merupakan tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
1.Ketentuan Umum E-Purchasing Katalog
a.Produk Katalog selanjutnya disebut produk merupakan Barang/Jasa yang disediakan oleh Penyedia Katalog Elektronik yang tercantum pada Katalog Elektronik dengan spesifikasi/fungsi/kinerja maupun harga tertentu.
b.Produk yang telah tercantum pada Katalog Elektronik Nasional/Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal dapat dibeli oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, kecuali Barang/Jasa pada fitur iklan Katalog dan/atau diatur lain dalam keputusan Penelaahan Produk.
c.Harga satuan yang ditayangkan pada Katalog Elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui E-Purchasing.
Banner IDwebhost

Related posts