BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
(1) Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut: a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK; b. penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; c. penyusunan dan penetapan HPS d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan e. penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (2) Persiapan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (3) Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan. (4) Dokumen persiapan pengadaan untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung disampaikan kepada Pejabat Pengadaan. (5) Dokumen persiapan pengadaan untuk metode pemilihan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi disampaikan kepada UKPBJ.