Dalam rangka Percepatan Penggunaan Produk Dalam negeri, BPKP meluncurkan aplikasi “Siswas-P3DN” (Sistem Pengawasan Penggunaan Produk Dalam negeri). Aplikasi siswas ini merupakan aplikasi yang bersifat memonitoring nilai Tingkat Komponen Produk Dalam negeri (TKDN) pengadaan Barang/Jasa yang telah di input sebelumnya pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Aplikasi Siswas-P3DN mendapatkan data yang ditarik (integrasi) dari aplikasi SiRUP, data yang ditarik merupakan pekerjaan melalui penyedia.
Pada artikel ini penulis mencoba menulis pengalaman pribadi tentang kendala “tidak munculnya paket pekerjaan pada aplikasi Siswas-P3DN yang ditarik dari aplikasi SiRUP”
Adapun penyebab tidak munculnya paket pekerjaan yang merupakan belanja barang/jasa yang seharusnya nilai TKDN nya di hitung pada aplikasi Siswas-P3DN, dikarenakan pada penginputan di aplikasi SiRUP pekerjaan tersebut di input pada kolom Swakelola.
Selama ini pemahaman penulis pada bagian penyedia di aplikasi SiRUP hanya di input pekerjaan Pengadaan Langsung dengan nilai 50 Juta keatas, itu karena penulis tidak menemukan aturan baku perihal tata cara penginputan pada aplikasi SiRUP (jika pembaca ada yang tahu, mohon di share pada kolom komentar).
Untuk tujuan agar semua pekerjaan belanja barang/jasa yang ada di aplikasi SiRUP muncul pada aplikasi Siswas-P3DN maka penulis memindahkan semua pekerjaan belanja barang/jasa dengan nilai dibawah 50 juta yang semula di Swakelola ke Penyedia menggunakan metode pemiilhan penyedia Pengadaan Langsung dengan asumsi definisi pengadaan langsung sebagai berikut :
PENGETAHUAN SINGKAT PENGADAAN LANGSUNG
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya.
Batasan Metode Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Langsung :
- Pengadaan Langsung Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Konsultansi, bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bentuk Kontrak Pengadaan Langsung terdiri atas:
- Bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- SPK (Surat Perintah kerja) digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, dibagi menjadi beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
DEFINISI LAINNYA
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Pengadaan Barang/Jasa meliputi Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara Swakelola; dan/atau Penyedia. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Demikian tulisan ini dibuat, masih terdapat banyak kekurangan atas artikel ini, karena penulis juga masih alam tahap belajar, untuk lebih lengkap mengenai penjelasan tentang Pengadan Langsung silahkan baca pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Akhir kata penulis ucapan terimakasih, dan jika ada kritik atau saran silahkan tulis di kolom komentar dibawah.