Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
I.Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik
LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik dapat mencabut status sebagai Penyedia Katalog Elektronik secara sepihak apabila:
1.rekomendasi dan/atau hasil pemantauan/evaluasi/audit/reviu/ pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Aparat Penegak Hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku yang merekomendasikan untuk mencabut status sebagai Penyedia Katalog Elektronik;
2.melakukan pelanggaran yang sama dan/atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana disebutkan pada kewajiban Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik setelah diberikan sanksi peringatan ketiga kali;
3.membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
4.berada dalam keadaan pailit;
5.terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
6.izin usaha dicabut oleh instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau
7.dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah lain yang berwenang.
Penyedia Katalog Elektronik yang dikenakan Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik akan dilakukan penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik.
Untuk Penyedia Katalog elektronik yang dikenakan Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik berdasarkan angka 1, 2, 3 dan 5 tidak diperbolehkan mendaftar menjadi Penyedia Katalog Elektronik selama 2 (dua) tahun setelah Pencabutan.
Banner IDwebhost

Related posts