| 1. | rekomendasi dan/atau hasil pemantauan/evaluasi/audit/reviu/ pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Aparat Penegak Hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku yang merekomendasikan untuk mencabut status sebagai Penyedia Katalog Elektronik; |
| 2. | melakukan pelanggaran yang sama dan/atau melakukan pelanggaran lain sebagaimana disebutkan pada kewajiban Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik setelah diberikan sanksi peringatan ketiga kali; |
| 3. | membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik; |
| 4. | berada dalam keadaan pailit; |
| 5. | terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; |
| 6. | izin usaha dicabut oleh instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau |
| 7. | dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah lain yang berwenang. |