N. PENJELASAN KETENTUAN PERALIHAN DALAM PERATURAN MENTERI PUPR NO. 14 TAHUN 2020 UNTUK TENDER/SELEKSI GAGAL
Untuk tender/seleksi yang pengumuman tender/seleksi atau pengumuman prakualifikasi dilakukan sebelum tanggal 18 Mei 2020, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. | Proses pemilihan penyedia tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi; |
2. | Dalam hal proses pemilihan penyedia pada angka 1 dilaksanakan melalui prakualifikasi dan proses prakualifikasi-nya sedang atau telah dilakukan, maka dokumen tender/seleksi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; dan |
3. | Dalam hal proses pemilihan penyedia pada angka 1 mengalami tender/seleksi gagal dengan tindak lanjut: |
a. | Evaluasi ulang atau pemasukan penawaran ulang, maka dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; dan | |
b. | Tender/Seleksi/Prakualifikasi ulang, maka dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020. |