Penjelasan Ketentuan Peralihan Dalam Peraturan Menteri Pupr No. 14 Tahun 2020 Untuk Tender/Seleksi Gagal

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

N. PENJELASAN KETENTUAN PERALIHAN DALAM PERATURAN MENTERI PUPR NO. 14 TAHUN 2020 UNTUK TENDER/SELEKSI GAGAL

Untuk tender/seleksi yang pengumuman tender/seleksi atau pengumuman prakualifikasi dilakukan sebelum tanggal 18 Mei 2020, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Proses pemilihan penyedia tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi;
2.Dalam hal proses pemilihan penyedia pada angka 1 dilaksanakan melalui prakualifikasi dan proses prakualifikasi-nya sedang atau telah dilakukan, maka dokumen tender/seleksi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; dan
3.Dalam hal proses pemilihan penyedia pada angka 1 mengalami tender/seleksi gagal dengan tindak lanjut:
a.Evaluasi ulang atau pemasukan penawaran ulang, maka dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; dan
b.Tender/Seleksi/Prakualifikasi ulang, maka dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020.
Banner IDwebhost

Related posts