Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Usaha Kecil (K1)

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
Kualifikasi:USAHA KECIL
Subkualifikasi:K1
Kekayaan Bersih:Lebih dari Rp.50 Juta sampai dengan Rp.500 Juta
Pengalaman:Tidak dipersyaratkan
PJK:boleh dirangkap antara PJBU dan PJT
PJT:1 orang bersertifikat minimal SKT kelas 3
PJBU:boleh dirangkap antara PJK dan PJT
Kemampuan
Melaksanakan Pekerjaan
:0 sampai dengan Rp.1 Milyar
Batasan Nilai Satu Pekerjaan:Maksimum Rp.1 Milyar
Jumlah Paket Sesaat:5
Maksimum Jumlah
Klasifikasi Dan Subklasifikasi
:maksimum 4 subklasifiksi dalam 2 klasifikasi berbeda
Keterangankhusus eletrikal minimal SKA
khusus jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik minimal SKT kelas 1
Banner IDwebhost

Related posts