Persyaratan Tenaga Kerja Permohonan Registrasi SBU Bangunan Gedung

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
Klasifikasi Usaha:BANGUNAN GEDUNG
Kualifikasi (PJT):1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 3 untuk K1,
1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 2 untuk K2,
1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 1 untuk K3,
1 orang bersertifikat minimal SKA Muda untuk M1,
1 orang bersertifikat minimal SKA Madya untuk M2, B1 dan B2.
Dalam hal klasifikasi yang diambil termasuk Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dipersyaratkan :
1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 1 untuk K1 khusus jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik Gedung dan Pabrik dengan batasan kemampuan melaksanakan instalasi untuk rumah Tinggal 1 lantai, fasa tunggal dengan daya maksimum 2200 VA,
1 orang bersertifikat minimal SKA Muda untuk K2, K3
Badan Usaha hanya dipersyaratkan 1 orang PJT
Perangkapan Jabatan (PJT):boleh dirangkap PJBU dan PJK untuk K1 s.d K3, terpisah dengan PJK atau PJBU untuk M1 s.d B2
Klasifikasi / Subklasifikasi (PJK):Arsitektur:
Teknik Bangunan Gedung (Struktur)
Kualifikasi (PJK):minimal memiliki SKA/SKTK setara dengan PJT
Perangkapan Klasifikasi Usaha (PJK):perangkapan dengan bangunan sipil
Banner IDwebhost

Related posts