A. UMUM
Dalam upaya mempercepat implementasi proses pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri yang akan digunakan sebagai penjelasan teknis tata cara penentuan persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan Jasa Konstruksi.