III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.10. Penyusunan Dokumen Pemilihan
3.10.1. Dokumen Kualifikasi
3.10.2. Dokumen Tender/Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
3.10.3. Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi
3.10.4. Dokumen Penunjukan Langsung menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Penunjukan Langsung paling sedikit meliputi:
a. undangan; (apabila diperlukan) b. Instruksi Kepada Peserta; c. Rancangan Surat Perintah Kerja terdiri dari: 1) Pokok-pokok perjanjian; 2) syarat umum Kontrak; 3) syarat khusus Kontrak; dan 4) dokumen lain yang merupakan bagian dari Surat Perintah Kerja; d. Daftar Kuantitas dan Harga; e. spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar, brosur; f. bentuk surat penawaran; dan/atau g. contoh-contoh formulir yang perlu diisi.