Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 – Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

PERATURAN
I.PENDAHULUAN
1.1.Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
1.2.Persiapan Pengadaan
1.3.Persiapan Pemilihan
1.4.Pelaksanaan Pemilihan
1.5.Pelaksanaan Kontrak
1.6.Serah Terima Hasil Pekerjaan
II.PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
2.1.Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK
2.1.1.Tujuan
2.1.2.Proses
2.1.3.Penetapan
2.2.Penyusunan dan Penetapan HPS
2.2.1.Tujuan
2.2.2.Proses
a.Barang
b.Pekerjaan Konstruksi
c.Jasa Konsultansi
d.Jasa Lainnya
2.2.3.Penetapan
2.3.Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.1.Tujuan
2.3.2.Proses
2.3.2.1Jenis Kontrak
a.Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
1)Lumsum
2)Harga Satuan
3)Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
4)Terima Jadi (Turnkey)
5)Kontrak Payung
b.Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi
1)Lumsum
2)Waktu Penugasan
3)Kontrak Payung
c.Kontrak Tahun Jamak
2.3.2.2.Bentuk Kontrak
a.Bukti Pembelian/pembayaran
b.Kuitansi
c.Surat Perintah Kerja (SPK)
d.Surat Perjanjian
e.Surat Pesanan
2.3.2.3.Naskah Perjanjian
2.3.2.4.Uang Muka
2.3.2.5Jaminan Pengadaan
2.3.2.6.Sertifikat Garansi
2.3.2.7.Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor
2.3.2.8Penyesuaian Harga
2.3.2.9.Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
2.3.2.10.Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
2.3.3.Penetapan Rancangan Kontrak
III.PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.1.Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
3.2.Penetapan Metode Pemilihan Penyedia
3.2.1.Penetapan Metode Pemilihan Penyedia
a.Penunjukan Langsung
b.Tender Cepat
c.Tender
3.2.2.Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
a.Penunjukan Langsung
b.Seleksi
3.3.Penetapan Metode Kualifikasi
3.3.1.Pascakualifikasi
3.3.2.Prakualifikasi
3.4.Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
3.4.2.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
b.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Lainnya
c.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
d.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
e.Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
3.4.3.Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
a.Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
b.Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
3.5.Kemitraan
3.6.Penetapan Metode Evaluasi Penawaran
3.6.1.Metode Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
a.Sistem Nilai
b.Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
c.Harga Terendah
3.6.2.Metode Evaluasi Penawaran untuk Jasa Konsultansi
a.Kualitas dan Biaya
b.Kualitas
c.Pagu Anggaran
d.Biaya Terendah
3.6.3.Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi
3.7.Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
a.Metode Satu File
b.Metode Dua File
c.Metode Dua Tahap
3.8.E-reverse Auction
3.9.Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan
3.9.1.Tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
a.Tender Prakualifikasi
b.Tender Pascakualifikasi metode 2 file
c.Tender Pascakualifikasi metode 1 file
d.Tender Cepat
3.9.2.Seleksi Jasa Konsultansi
3.9.3.Jadwal Pemilihan
a.Pemilihan dengan Prakualifikasi
b.Pemilihan dengan Pascakualifikasi
c.Tender Cepat
d.Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha
e.Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
3.10.Penyusunan Dokumen Pemilihan
3.10.1.Dokumen Kualifikasi
3.10.2.Dokumen Tender/Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
3.10.3.Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi
3.10.4.Dokumen Penunjukan Langsung menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
IV.PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1.Pelaksanaan Kualifikasi
4.1.1.Pelaksanaan Prakualifikasi
a.Pengumuman Prakualifikasi
b.Pendaftaran Dan Pengunduhan Dokumen Kualifikasi
c.Pemberian Penjelasan Kualifikasi (apabila diperlukan)
d.Penyampaian Dokumen Kualifikasi
e.Evaluasi Dokumen Kualifikasi
f.Pembuktian Kualifikasi
g.Penetapan Hasil Kualifikasi
h.Pengumuman Hasil Kualifikasi
i.Sanggah Kualifikasi
j.Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal
4.1.2.Pelaksanaan Pascakualifikasi
4.1.3.Pelaksanaan Kualifikasi melalui SIKaP
4.2.Pelaksanaan Pemilihan
4.2.1.Undangan Tender/Seleksi
4.2.2.Pengumuman Tender/Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
4.2.3.Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan
4.2.4.Pemberian Penjelasan
4.2.5.Penyampaian Dokumen Penawaran
4.2.6.Pembukaan Dokumen Penawaran
4.2.7.Evaluasi Dokumen Penawaran
a.Koreksi Aritmatik
b.Evaluasi Administrasi
c.Evaluasi Teknis
d.Evaluasi Harga
1)Koreksi Aritmatik
2)Evaluasi Kewajaran Harga
3)Evaluasi Harga Satuan Timpang
4)Evaluasi Harga Pengadaan Barang
5)Evaluasi Harga Pekerjaan Konstruksi
6)Evaluasi Harga Jasa Lainnya
7)Evaluasi Harga Jasa Konsultansi
4.2.8.E-reverse Auction
4.2.9.Penetapan Calon Pemenang
a.Ketentuan Umum
b.Penetapan Calon Pemenang Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya
c.Penetapan Calon Pemenang Jasa Konsultansi
4.2.10.Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya
a.Ketentuan Umum
b.Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Jasa Konsultansi
4.2.11.Penetapan Pemenang
4.2.12.Pengumuman
4.2.13.Sanggah
4.2.14.Sanggah Banding
4.2.15.Tender/Seleksi Gagal
a.Penyebab Tender/Seleksi dinyatakan gagal
b.Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal
c.Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang gagal
4.2.16.Laporan Hasil Pemilihan
V.PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI
5.1.E-purchasing
5.1.1.Persiapan Pengadaan
5.1.2.Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing
5.2.Pembelian Melalui Toko Daring
5.3.Penunjukan Langsung
5.3.1.Perencanaan Pengadaan
5.3.2.Persiapan Pengadaan
5.3.3.Persiapan Pemilihan
5.3.4.Pelaksanaan Pemilihan
5.4.Pengadaan Langsung
5.4.1.Pelaksanaan Pemilihan
5.5.Tender Cepat
VI.KONSOLIDASI
6.1.Konsolidasi oleh PPK
6.2.Konsolidasi oleh UKPBJ
VII.PELAKSANAAN KONTRAK
7.1.Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
7.1.1.Perselisihan Pendapat atas Hasil Pemilihan
7.1.2.Pengunduran Diri Calon Penyedia
7.1.3.Waktu Penerbitan SPPBJ
7.2.Penandatanganan Kontrak
7.2.1.Persiapan Penandatanganan Kontrak
7.2.2.Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak
7.3.Penyerahan Lokasi Kerja
7.4.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
7.4.1.SPMK untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
7.4.2.SPP untuk Barang
7.5.Pemberian Uang Muka
7.6.Penyusunan Program Mutu
7.7.Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
7.8.Mobilisasi
7.9.Pemeriksaan Bersama
7.10.Pengendalian Kontrak
7.11.Inspeksi Pabrikasi
7.12.Pembayaran Prestasi Pekerjaan
7.13.Perubahan Kontrak
7.13.1.Perubahan Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak
7.14.Penyesuaian Harga
7.15.Keadaan Kahar
7.16.Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
7.16.1.Penghentian Kontrak
7.16.2.Berakhirnya Kontrak
7.17.Pemutusan Kontrak
7.17.1.Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
7.17.2.Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
7.18.Pemberian Kesempatan
7.19.Denda dan Ganti Rugi
VIII.SERAH TERIMA
8.1.Serah Terima Hasil Pekerjaan
8.2.Masa Pemeliharaan

Banner IDwebhost

Related posts