| | a. | LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berhak meminta dan/atau menerima keterangan dari Penyedia Katalog Elektronik yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan dan/atau audit dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini; |
| | b. | LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berhak meminta dan/atau menerima laporan/data yang diperlukan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini; |
| | c. | LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berhak menggunakan data Penyedia Katalog Elektronik untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Aplikasi Katalog Elektronik untuk keuntungan pribadi Penyedia Katalog Elektronik, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. |
| | d. | LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik berdasarkan pertimbangan sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada: |