Perbuatan yang Dilarang Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
E.Perbuatan yang Dilarang
1.Tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyedia Katalog Elektronik;
2.Tidak memenuhi permintaan yang merupakan Hak LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik; dan/atau
3.Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik.
Banner IDwebhost

Related posts