Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
C.PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa
Dalam kegiatan Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa, Pengelola Katalog Elektronik mengidentifikasi Barang/Jasa yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik. Dari hasil identifikasi Barang/Jasa tersebut dilanjutkan dengan pengecekan ketersediaan Etalase Produk, adapun Etalase Produk yang tersedia adalah sebagai berikut:
a.Terdapat dokumen Penelaahan Produk yang dapat diterapkan untuk Barang/Jasa yang akan dicantumkan oleh Pengelola Katalog Elektronik; dan
b.Telah tersedia Etalase Produk pada laman Pengelola Katalog Elektronik yang melakukan Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa di aplikasi Katalog Elektronik untuk Barang/Jasa yang akan dicantumkan oleh Pengelola Katalog Elektronik.
Apabila kriteria ketersediaan Etalase Produk di atas dapat dipenuhi maka Pengelola Katalog Elektronik dapat melakukan Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik.
Apabila kriteria ketersediaan Etalase Produk di atas tidak dapat dipenuhi maka Etalase Produk belum tersedia dan dilanjutkan dengan proses Penelaahan Produk.
Banner IDwebhost

Related posts