C. | PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK |
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
1. | Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa | |
Dalam kegiatan Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa, Pengelola Katalog Elektronik mengidentifikasi Barang/Jasa yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik. Dari hasil identifikasi Barang/Jasa tersebut dilanjutkan dengan pengecekan ketersediaan Etalase Produk, adapun Etalase Produk yang tersedia adalah sebagai berikut: |
a. | Terdapat dokumen Penelaahan Produk yang dapat diterapkan untuk Barang/Jasa yang akan dicantumkan oleh Pengelola Katalog Elektronik; dan | ||
b. | Telah tersedia Etalase Produk pada laman Pengelola Katalog Elektronik yang melakukan Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa di aplikasi Katalog Elektronik untuk Barang/Jasa yang akan dicantumkan oleh Pengelola Katalog Elektronik. |
Apabila kriteria ketersediaan Etalase Produk di atas dapat dipenuhi maka Pengelola Katalog Elektronik dapat melakukan Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik. | ||
Apabila kriteria ketersediaan Etalase Produk di atas tidak dapat dipenuhi maka Etalase Produk belum tersedia dan dilanjutkan dengan proses Penelaahan Produk. |