A. | PENDAHULUAN |
Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. | |
Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat. | |
Guna percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing Katalog dibutuhkan pedoman tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik. Untuk itu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. |