Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2022

NOURAIAN
LAMPIRAN I
APENDAHULUAN
BRUANG LINGKUP
CPENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK
1.Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa
2.Penelaahan Produk
3.Pembuatan Etalase Produk
4.Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik
5.Penayangan
6.Ketentuan Lainnya
D.PEMBARUAN INFORMASI DAN PENAMBAHAN PRODUK
1.Pembaruan Informasi
2.Penambahan Produk
E.PENYELENGGARAAN E-PURCHASING KATALOG
1.Ketentuan Umum E-Purchasing Katalog
2.Tahapan E-Purchasing Katalog
F.MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK
LAMPIRAN II
I.Ketentuan Umum Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
II.Isi Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
A.Definisi
B.Umum
C.Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik
D.Hak dan Kewajiban LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik
E.Perbuatan yang Dilarang
F.Perpajakan, Bea, Retribusi, dan Pungutan Lainnya
G.Pembaruan Informasi dan Penambahan Produk
H.Sanksi
I.Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik
J.Pembaruan
K.Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Banner IDwebhost

Related posts