Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik JEJAK DIGITALApril 29, 2022May 8, 2022757 views KEPUTUSANKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 122 TAHUN 2022 NOURAIAN LAMPIRAN I APENDAHULUAN BRUANG LINGKUP CPENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK 1.Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2.Penelaahan Produk 3.Pembuatan Etalase Produk 4.Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik 5.Penayangan 6.Ketentuan Lainnya D.PEMBARUAN INFORMASI DAN PENAMBAHAN PRODUK 1.Pembaruan Informasi 2.Penambahan Produk E.PENYELENGGARAAN E-PURCHASING KATALOG 1.Ketentuan Umum E-Purchasing Katalog 2.Tahapan E-Purchasing Katalog F.MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LAMPIRAN II I.Ketentuan Umum Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik II.Isi Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik A.Definisi B.Umum C.Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik D.Hak dan Kewajiban LKPP dan/atau Pengelola Katalog Elektronik E.Perbuatan yang Dilarang F.Perpajakan, Bea, Retribusi, dan Pungutan Lainnya G.Pembaruan Informasi dan Penambahan Produk H.Sanksi I.Pencabutan Status sebagai Penyedia Katalog Elektronik J.Pembaruan K.Penggunaan Produksi Dalam Negeri Related postsIKP – PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASIIKP – DOKUMEN PEMILIHANInstruksi Kepada penyedia (IKP) – UMUMKetentuan Umum Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga SatuanMDP Tender Pekerjaan Konstruksi Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga SatuanPeraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha