Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Read More

Pasal 5

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

a.meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b.melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
c.memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d.mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e.menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
f.mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
g.memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
h.mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
i.melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

Banner IDwebhost

Related posts