BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan