Ketentuan Umum Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2.Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
3.Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
4.Hari adalah hari kalender
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1)Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a.Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
b.Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2)Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan.
Banner IDwebhost

Related posts