VI. KONSOLIDASI
6.2. Konsolidasi oleh UKPBJ
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan.
Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
Konsolidasi oleh UKPBJ sebagai berikut:
| a. | UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyedia dari PPK. |
| b. | UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data / informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. |
| c. | UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis / KAK, HPS, dan / atau rancangan kontrak kepada PPK. |
| d. | UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi Tender / Seleksi bersama / Tender itemized atas beberapa paket Pengadaan Barang / Jasa sejenis. |
| e. | UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang / Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender / Seleksi. |
| f. | UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang / Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) |
| g. | UKPBJ dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang / Jasa yang tersebar di beberapa lokasi / daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi / daerah masing- masing. |
| h. | UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA. |
| i. | Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA / KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK / PA / KPA menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan / UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia. |












