C. MAKSUD DAN TUJUAN
- Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan dalam penetapan persyaratan pemilihan dan pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konstruksi;
- Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan pengadaan Jasa Konstruksi, khususnya terkait penetapan persyaratan pemilihan dan tata cara evaluasi dokumen penawaran pengadaan Jasa Konstruksi.