D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Persyaratan kemampuan dasar (KD) untuk paket pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar;
- Persyaratan dan evaluasi sisa kemampuan nyata (SKN) pada pengadaan Jasa Konstruksi;
- Persyaratan pekerjaan utama dan evaluasi metode pelaksanaan pekerjaan utama pada tender pekerjaan konstruksi;
- Persyaratan personel manajerial pada tender pekerjaan konstruksi;
- Persyaratan peralatan utama pada tender pekerjaan konstruksi;
- Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan dan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan pada tender pekerjaan konstruksi;
- Persyaratan dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) dan evaluasi dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) pada tender pekerjaan konstruksi;
- Penetapan dan evaluasi biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK);
- Ketentuan daftar barang yang diimpor; dan
- Ketentuan peralihan untuk tender/seleksi gagal.