| G. | Pembaruan Informasi dan Penambahan Produk |
| 1. | Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan Pembaruan Informasi dan Penambahan Produk sesuai dengan Ketentuan yang berlaku terkait Katalog Elektronik. | |
| 2. | Tata Cara Penambahan dan Pembaruan Produk yang dilakukan pada Aplikasi Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik LKPP beserta perubahannya. | |












