D. | PEMBARUAN INFORMASI DAN PENAMBAHAN PRODUK |
1. | Pembaruan Informasi | |
Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan proses Pembaruan Informasi pada Katalog Elektronik yang meliputi: |
a. | Pembaruan profil Penyedia Katalog Elektronik; | ||
b. | Pembaruan data produk tidak termasuk penggantian produk. Ketentuan penggantian produk mengikuti mekanisme penambahan produk; | ||
c. | Pembaruan data distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim; dan/atau | ||
d. | Permohonan turun tayang produk. |
Khusus proses Pembaruan Informasi berupa perubahan entitas Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik melakukan pembuatan akun SPSE untuk identitas/entitas Penyedia yang baru tersebut dan melakukan proses pendaftaran kembali melalui Aplikasi Katalog Elektronik. | ||
Proses Pembaruan Informasi dilakukan melalui Aplikasi Katalog Elektronik. Ketentuan lainnya terkait Pembaruan Informasi diatur lebih lanjut dalam Panduan Penggunaan (User Guide) Aplikasi Katalog Elektronik. |