IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.6. Pembukaan Dokumen Penawaran
a. | Pada tahap pembukaan dokumen penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh file penawaran sesuai waktu yang telah ditetapkan. |
b. | Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka, Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran tersebut kepada layanan pengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka. Apabila diperlukan layanan pengadaan secara elektronik dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP. |
c. | Apabila berdasarkan keterangan dari layanan pengadaan secara elektronik atau LKPP file penawaran tidak dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun apabila berdasarkan layanan pengadaan secara elektronik atau LKPP dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses evaluasi atas dokumen penawaran tersebut. |
d. | Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan layanan pengadaan secara elektronik atau LKPP. |
e. | Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir penyampaian penawaran (melakukan perpanjangan waktu) kecuali: |
1) | terjadi keadaan kahar; | |
2) | terjadi gangguan teknis SPSE; | |
3) | perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau | |
4) | tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran. |
f. | Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir penyampaian penawaran maka Pokja Pemilihan menyampaikan/menginformasikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada SPSE. |