Penambahan Produk Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
D.PEMBARUAN INFORMASI DAN PENAMBAHAN PRODUK
2.Penambahan Produk
a.Penyedia Katalog Elektronik yang telah memiliki Kontrak Katalog yang masih berlaku dapat mengajukan Penambahan Produk untuk Etalase Produk yang telah didaftarkan oleh Penyedia Katalog Elektronik tersebut.
b.Persyaratan Penambahan Produk mengikuti persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran yang mengacu pada Penelaahan Produk pada Etalase Produk terkait.
c.Penambahan Produk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)Proses Penambahan Produk dilakukan melalui Verifikasi oleh Verifikator Katalog yang telah ditetapkan untuk Etalase Produk terkait.
2)Verifikator Katalog melakukan Verifikasi terhadap seluruh persyaratan dan ketentuan lainnya sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran.
3)Verifikator Katalog melaporkan hasil Verifikasi sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
4)Laporan hasil Verifikasi tersebut di atas harus mendapat persetujuan oleh:
a)Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk proses Penambahan Produk yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional; atau
b)Kepala UKPBJ untuk proses Penambahan Produk yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal.
5)Penayangan Penambahan Produk dilakukan melalui aplikasi Katalog Elektronik setelah Laporan Hasil Verifikasi mendapat persetujuan dari Pejabat di atas.
Banner IDwebhost

Related posts