D. | PEMBARUAN INFORMASI DAN PENAMBAHAN PRODUK |
2. | Penambahan Produk |
a. | Penyedia Katalog Elektronik yang telah memiliki Kontrak Katalog yang masih berlaku dapat mengajukan Penambahan Produk untuk Etalase Produk yang telah didaftarkan oleh Penyedia Katalog Elektronik tersebut. | ||
b. | Persyaratan Penambahan Produk mengikuti persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran yang mengacu pada Penelaahan Produk pada Etalase Produk terkait. | ||
c. | Penambahan Produk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
1) | Proses Penambahan Produk dilakukan melalui Verifikasi oleh Verifikator Katalog yang telah ditetapkan untuk Etalase Produk terkait. | |||
2) | Verifikator Katalog melakukan Verifikasi terhadap seluruh persyaratan dan ketentuan lainnya sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengumuman Pendaftaran. | |||
3) | Verifikator Katalog melaporkan hasil Verifikasi sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini. | |||
4) | Laporan hasil Verifikasi tersebut di atas harus mendapat persetujuan oleh: |
a) | Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk proses Penambahan Produk yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional; atau | ||||
b) | Kepala UKPBJ untuk proses Penambahan Produk yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal. |
5) | Penayangan Penambahan Produk dilakukan melalui aplikasi Katalog Elektronik setelah Laporan Hasil Verifikasi mendapat persetujuan dari Pejabat di atas. |