D. | PEMBARUAN INFORMASI DAN PENAMBAHAN PRODUK |
1. | Pembaruan Informasi | |
Penyedia Katalog Elektronik yang telah memiliki Kontrak Katalog yang masih berlaku dapat melakukan proses Pembaruan Informasi pada Katalog Elektronik yang meliputi: |
a. | Pembaruan profil Penyedia Katalog Elektronik. | ||
b. | Pembaruan data produk. | ||
Pembaruan data produk tidak termasuk penggantian produk. Ketentuan penggantian produk mengikuti mekanisme penambahan produk. | |||
c. | Pembaruan data distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim Barang; dan/atau | ||
d. | Permohonan turun tayang produk. |
Proses Verifikasi terhadap Pembaruan Informasi tidak diperlukan dalam hal Penyedia Katalog Elektronik telah menyampaikan Surat Pemyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga, kecuali untuk proses penggantian informasi berupa penggantian nama Penyedia Katalog Elektronik dalam proses Pembaruan profil Penyedia Katalog Elektronik tetap memerlukan proses klarifikasi yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik. |