SMART PBJ Penandatanganan Kontrak By JEJAK DIGITAL June 2, 2021 1 Min Read 0 VII. PELAKSANAAN KONTRAK 7.2. Penandatanganan Kontrak Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif. Tags: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaPeraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018