L. PENETAPAN DAN EVALUASI BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
- PPK wajib menetapkan HPS yang memuat biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan sebagai item tersendiri;
- Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan
- Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK.