Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Dan Evaluasi Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

K. PERSYARATAN DOKUMEN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) DAN EVALUASI DOKUMEN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)

1.Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
a.Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan
b.Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan pengguna jasa dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi.
2.Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:
a.Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
1)mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
2)nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
b.Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:
1)Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
2)Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi);
c.Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
d.Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); dan
e.Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
3.Contoh ketentuan penetapan dokumen RKK dan ketentuan evaluasi untuk dokumen RKK sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Banner IDwebhost

Related posts