BAB VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pasal 49
(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala. (2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima. (3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala.