BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kedua
Pengguna Anggaran
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c. menetapkan perencanaan pengadaan; d. menetapkan dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; f1. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; g. menetapkan PPK; h. menetapkan Pejabat Pengadaan; i. menetapkan PjPHP/PPHP; (dihapus) j. menetapkan Penyelenggara Swakelola; k. menetapkan tim teknis; l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes; m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA.